Kabar-Kabur

Sabtu, 10 Oktober 2015

PERMOHONAN KLARIFIKASI




PERMOHONAN KLARIFIKASI

Menimbang    :  
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan professional maka perlu adanya proses klarifikasi secara menyeluruh atas jalannya roda pemerintahan desa Ngabeyan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, memohon untuk diadakan proses klarifikasi agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak baik bagi proses pembangunan desa.

Mengingat      :  
Undang-Undang dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan Desa, baik proses pembentukan, perencanaan pembangunan, pengelolaan kekayaan, pengelolaan keuangan dan atau semua peraturan yang terkait dengan desa.

Memutuskan  :
Mengharapkan adanya proses klarifikasi atas berbagai permasalahan yang ada di desa Ngabeyan. Dari sekian banyak yang perlu diklarifikasi dapat diprioritaskan dan dikelompokkan sebagai berikut:

Asset dan Kekayaan Desa
  1. Sampai detik ini berapa jumlah asset yang berupa tanah/ sawah dan atau benda tidak bergerak lainnya yang sah?
  2. Berapa yang telah bersertifikasi desa, dan berapa yang belum? Dan adakah program pen-sertifikatan atas asset tersebut?
  3.  Berapa yang disewakan dan dikelola oleh pihak ketiga dan bagaimana mekanisme pelaksanaan penyewaannya? Serta berapa pendapatan dari penyewaan2 atas asset desa tersebut?
  4.  Bagaimana sebenarnya status Gedung PKP dan Lap. Tennis? Apakah merupakan asset desa, dan  siapa pengelola atas asset tersebut?
  5.  Apa status bangunan-bangunan warung yang ada di sekitar Balai Desa Ngabeyan itu? Bagaimana kepemilikan dan pengelolaannya?
 Ke-Aparatan
  1. Kekosongan dua kadus/ kebayanan yang sudah lebih dari 2 tahun dan tidak ada kejelasan bagaimana proses penggantiannya?
  2. Akibat dari kekosongan tersebut proses komunikasi dan kordinasi antara Rt, Rw dan warga sangat terganggu dan tidak ada upaya mengisi kekosongan tersebut serta tidak dijelaskan kepada masyarakat secara umum?

 Peraturan Desa (PerDes)
  1. Sejak dilantik sudah berapa perdes yang diterbitkan? Berapa peraturan kepala desa yang diundangkan? 
  2. Kenapa perdes-perdes tersebut tidak ada satupun yang disosialisasikan dengan memberikan salinannya (fotocopy) kepada pengurus Rw dan Rt?
  3. Implikasi dari tidak adanya sosialisasi tersebut maka hukum/ peraturan yang dibuat hanya sekedar formalitas dan tidak memenuhi aspek legalitas yang kuat, sehingga ada dan tidak adanya peraturan sama saja!

Demikian permohonan klarifikasi ini kami buat dan susun sedemikian rupa untuk dapat ditindaklanjuti,


Ngabeyan, oktober 2015

ttd


atas nama rakyat

Sabtu, 11 April 2015

problema 3

Pilkades Ngabeyan, Kecamatan Kartasura terpaksa diskorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan ini diambil setelah terjadi protes dari warga yang tidak puas dengan pelaksanaan pilkades di desa tersebut, Senin (3/12/2012) malam.
Camat Kartasura, Bahtiar Yunan, kepada Solopos.com Selasa (4/12/2012), mengatakan gelombang protes warga terjadi sebelum hasil penghitungan suara diumumkan secara resmi oleh panitia. Padahal, kata dia, hasil penghitungan suara telah disaksikan oleh warga yang saat itu hadir di balaidesa setempat. Dari data yang dihimpun Solopos.com, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 3937 orang. Dari jumlah tersebut, 2671 warga memberikan hak suara mereka. Dua nama peraih jumlah surat suara tertinggi hanya berselisih tiga suara. Salah satu calon mendapat 655 suara; sedangkan calon lainnya mendapat 658 suara.
Yunan menjelaskan, beberapa warga menghujat panitia yang mereka nilai tidak bekerja dengan benar. Hal yang disoroti para warga adalah tidak diumumkannya kuorum pilkades dan dugaan-dugaan panitia tidak netral dalam menjalankan tugas mereka. Mereka [warga] kemudian menuntut dilaksanakannya pilkades ulang. “Panitia kemarin [Senin] sudah mengumumkan kepada warga jumlah pemilih telah memenuhi kuorum, tetapi tidak menjelaskan jumlahnya. Sebenarnya tidak ada aturan yang menjelaskan jumlah kuorum harus diumumkan,” papar dia.
Ia menambahkan, karena kondisi mulai memanas, panitia bersama Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo, Kabag Pemdes Sukoharjo, Tim Pemantau Kabupaten Sukoharjo dan Muspika Kartasura berembug untuk mencari solusi terbaik. Akhirnya, mereka sepakat, pelaksanaan pilkades diskorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Panitia kemudian menyerahkan dokumen pilkades kepada petugas dari Polsek Kartasura untuk diamankan di kantor polsek setempat. Hal itu, menurut Yunan, mampu meredakan gejolak masyarakat yang saat itu dipenuhi emosi. “Kami akan segera menyelesaikan masalah ini. Tindakan-tindakan positif akan kami ambil agar tidak terjadi ekses negatif,” papar dia.

http://www.solopos.com/2012/12/04/pilkades-sukoharjo-pilkades-ngabeyan-diskorsing-353680

Problema episode 4


https://www.lapor.go.id/id/1256773/permasalahan-tanah-kas-desa-ngabeyan-sukoharjo.html

Problema Desa Ngabeyan episode. 2


http://www.solopos.com/2013/12/03/jalan-rusak-sukoharjo-jalan-ngabeyan-kartasura-buruk-warga-protes-470911

JALAN RUSAK SUKOHARJO 
Jalan Ngabeyan Kartasura Buruk, Warga Protes

Espos/Iskandar Salah seorang warga melintas di jalan desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (3/12/2013) yang baru saja dibangun.(Iskandar/JIBI/Solopos)
Espos/Iskandar Salah seorang warga melintas di jalan desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (3/12/2013) yang baru saja dibangun.(Iskandar/JIBI/Solopos)
Solopos.com, SUKOHARJO–Keluhan jalan rusak di Sukoharjo masih terjadi. Sejumlah warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo komplain terhadap pengerjaan jalan di desanya. Karena kualitas sebagian jalan sepanjang kira-kira 900 meter dinilai sangat buruk.
“Masa, jalan aspal yang baru pengerjaannya baru berheti kemarin, sekarang dikorak pakai jari tangan kerikilnya kepas dari aspalnya, ini bagaimana?” ujar salah seorang warga Ngabeyan, Sarwono, 36, ketika ditemui Solopos.com di lokasi, Selasa (3/12/2013).
Menurut dia jalan yang dibangun di desanya dengan dana APBD senilai Rp261,8 juta itu kira-kira 150 meter di antaranya berkualitas sangat buruk. Karena itu pihaknya berencana melaporkan hal ini kepada yang berkompeten.
Secara terpisah, salah seorang anggota Komisi III DPRD Sukoharjo, Parwanto Mulyo S mengatakan hal itu tak bisa dibiarkan begitu saja. Karena itu dia mendesak panitia pemeriksa pekerjaan DPU bertaggung jawab.
“Saya minta rekanan yang tak beres di-black list saja. Terus terang saya sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan 3 malu. Pak Bupati kalau saya lapori pasti marah melihat hasil pekerjaan yang tidak profesional ini,” terang dia.
Dia menambahkan temuan itu didapatnya setelah dia mendapat laporan dari warga setempat. Karena itu dia yang mengaku penasaran turun ke lokasi guna melihat langsung laporan dari warga.
Sementara itu salah seorang warga lainnya, Hari, 37, mengatakan pada awalnya dia bersama warga lainnya tak mengira kualitas aspal jalan yang baru saja dibangun demikian buruk. Namun setelah secara iseng kemarin pagi lewat di jalan itu mengetahui adanya sebagian jalan yang kualitas aspalnya buruk.
“Sebelumnya ketika jalan ini masih tertimbun pasir, tidak begitu kelihatan. Tetapi setelah kemarin hujan dan pasir sedikit tersingkir, ternyata kualitas aspalnya buruk sekali. Sebab kerikil yang dilem dengan aspal ini ternyata sangat mudah lepas sehigga kalau dilewati orang berlari bolak-balik saja jalan ini pasti rusak,” ungkap dia.
Belum Rampung
Secara terpisah, mandor proyek tersebut, Cisyadi mengakui pembangunan jalan itu belum selesai dan akan diperbaiki lagi. Dia menjelaskan sepenggal jalan yang belum selesai pegerjaannya itu dinilai memerlukan penangan khusus.
“Kalau jalan itu digilas dengan stom, batu besar yang sudah kami tanam di bawah mblendre atau melebar. Padahal kami sudah menguruknya beberapa kali,” ujar dia.
Kendati demikian dia pekan ini berencana memperbaikinya kembali. Diarapkan, pengerjaan ulang yang direncanakan tersebut bisa berjalan lancar dan berhasil dengan baik.

Problema Desa Ngabeyan episode. 1


Line
  Rabu, 7 Januari 2004


Warga Minta Penjelasan Sewa Tanah Kas Desa

KARTASURA-Dua puluh warga yang menamakan diri Gerakan Antikorupsi (Garansi) mendatangi Balai Desa Ngabeyan, Kartasura, kemarin. Mereka mendesak Lurah Desa R Gatot Sudiro menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukannya terkait dengan sewa tanah kas desa dan pengurusan sertifikat tanah.
Mereka juga menempelkan dua lembar kertas karton bertuliskan tiga tuntutan. Yaitu menuntut penjelasan sewa tanah Indo Mix, dana kompensasi pembangunan garasi bus Sumber Rahayu serta pengurusan sertifikat yang belum selesai. Dalam lembar kertas lain, mereka memberikan batas waktu 7 X 24 jam kepada Lurah Desa untuk memberikan penjelasan.
''Bila dalam batas waktu tersebut tidak ada penjelasan, kami akan melaporkan kepada pihak berwenang,'' ujar Koordinator Garansi, Edy Sunardi.
Para warga langsung diajak dialog Lurah Desa di Pendapa Balai Desa dan dihadiri Camat Drs Supriyadi. Dalam kesempatan tersebut, Lurah Desa Gatot Sudiro mengatakan dirinya menyambut positif ajakan dialog. Dia membantah telah menyelewengkan uang seperti yang dituduhkan Garansi. Semua dana yang masuk langsung dibukukan dalam kas desa.
''Sewa tanah kas oleh Indo Mix Rp 12 juta sudah saya masukkan dalam buku kas pada 30 Desember lalu,'' paparnya.
Adapun kompensasi dana pembangunan garasi bus dan perumahan Alam Asri juga sudah rampung. Malah pemberian kompensasi telah disahkan dalam rapat dengan warga. Terkait permohonan sertifikat, dia mengaku sudah meyerahkan semua berkas permohonan kepada camat selalu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
''Jadi kami sama sekali tidak tahu-menahu, namun kami akan mengecek ke PPAT dan BPN.''
Tentang batas waktu 7 X 24 jam, Gatot berjanji akan segera mengumpulkan semua Ketua RT dan RW. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya berjanji untuk menampakan semua persoalan yang ada, termasuk semua tuntutan yang disampaikan Garansi. Namun diingatkan semua warga agar tetap menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan sembari menunggu penyelesaian.
(G10-34s)


Minggu, 20 Oktober 2013

DESA NGABEYAN

Arti Nama :Ngabei = Abdi = Ngabeyan = Mengabdi untuk masyarakat

Sejarah Nama :Pada jaman kerajaan di keraton kartasura ada salah satu abdi dalem yang bertempat tinggal di ngabeyan yang sehari-hari dipanggil Den Bei, jadi Nagebyan dari kata Ngabei yang diartikan Abdi. Akhirnya jadilah Desa Ngabeyan yang arti dan maksudnya ingin mengabdi kepada masyarakat.

Alamat : Jl.Adi Sumarmo No. 89 Kartasura Kode Pos 57165

Kepala Desa : Paryanto, S.Sos
Sekretaris Desa : Sigit dwi Putranto
Bendahara : Vita

Batas - Batas Desa Ngabeyan :Sebelah Utara : 
Desa Klegen Kec. Colomadu Kab. Karanganyar

Sebelah Selatan : 
Kelurahan Kartasura Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo

Sebelah Timur : 
Desa Singopuran Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo

Sebelah Barat : 
Desa Wirogunan Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo

Luas Wilayah : 118 (Ha)Lahan Sawah : 49 (Ha)Bukan Lahan Sawah : 69 (Ha)Jumlah RW / RT :RW : 4RT : 25