Kabar-Kabur

Sabtu, 10 Oktober 2015

PERMOHONAN KLARIFIKASI




PERMOHONAN KLARIFIKASI

Menimbang    :  
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan professional maka perlu adanya proses klarifikasi secara menyeluruh atas jalannya roda pemerintahan desa Ngabeyan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, memohon untuk diadakan proses klarifikasi agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak baik bagi proses pembangunan desa.

Mengingat      :  
Undang-Undang dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan Desa, baik proses pembentukan, perencanaan pembangunan, pengelolaan kekayaan, pengelolaan keuangan dan atau semua peraturan yang terkait dengan desa.

Memutuskan  :
Mengharapkan adanya proses klarifikasi atas berbagai permasalahan yang ada di desa Ngabeyan. Dari sekian banyak yang perlu diklarifikasi dapat diprioritaskan dan dikelompokkan sebagai berikut:

Asset dan Kekayaan Desa
  1. Sampai detik ini berapa jumlah asset yang berupa tanah/ sawah dan atau benda tidak bergerak lainnya yang sah?
  2. Berapa yang telah bersertifikasi desa, dan berapa yang belum? Dan adakah program pen-sertifikatan atas asset tersebut?
  3.  Berapa yang disewakan dan dikelola oleh pihak ketiga dan bagaimana mekanisme pelaksanaan penyewaannya? Serta berapa pendapatan dari penyewaan2 atas asset desa tersebut?
  4.  Bagaimana sebenarnya status Gedung PKP dan Lap. Tennis? Apakah merupakan asset desa, dan  siapa pengelola atas asset tersebut?
  5.  Apa status bangunan-bangunan warung yang ada di sekitar Balai Desa Ngabeyan itu? Bagaimana kepemilikan dan pengelolaannya?
 Ke-Aparatan
  1. Kekosongan dua kadus/ kebayanan yang sudah lebih dari 2 tahun dan tidak ada kejelasan bagaimana proses penggantiannya?
  2. Akibat dari kekosongan tersebut proses komunikasi dan kordinasi antara Rt, Rw dan warga sangat terganggu dan tidak ada upaya mengisi kekosongan tersebut serta tidak dijelaskan kepada masyarakat secara umum?

 Peraturan Desa (PerDes)
  1. Sejak dilantik sudah berapa perdes yang diterbitkan? Berapa peraturan kepala desa yang diundangkan? 
  2. Kenapa perdes-perdes tersebut tidak ada satupun yang disosialisasikan dengan memberikan salinannya (fotocopy) kepada pengurus Rw dan Rt?
  3. Implikasi dari tidak adanya sosialisasi tersebut maka hukum/ peraturan yang dibuat hanya sekedar formalitas dan tidak memenuhi aspek legalitas yang kuat, sehingga ada dan tidak adanya peraturan sama saja!

Demikian permohonan klarifikasi ini kami buat dan susun sedemikian rupa untuk dapat ditindaklanjuti,


Ngabeyan, oktober 2015

ttd


atas nama rakyat

Tidak ada komentar: